Connect with us

HUKRIM

Mukhsin Nasir : Tangkap Oknum Pejabat Terlibat Mafia Importasi Gula

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tuntas dugaan permainan importasi gula di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI.

Menurut Mukhsin, dampak dari permainan dan mafia gula yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian tersebut, menimbulkan kerugian di sektor ekonomi dan rusaknya harga gula di pasaran.

“Kejaksaaan Agung melalui Jampidsus harus segera menangkap, membongkar dan memberantas permainan mafia gula di Kementerian Perdagangan dan Perindurstrian yang merugikan perekonomian di Indonesia,” ujar Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dia pun mengungkapkan bahwa untuk itu, diperlukan langkah longkret dari Kejaksaaan Agung dalam menegakan hukum dengan menindak tegas pelaku mafia gula.

Lebih lanjut, orang nomor dua di lingkungan Matahukum juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan peran Intelijen, Jampidsus, dan Datun agar segera melakukan pengawasan terhadap tata kelola import serta ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

Kenapa hal tersebut penting, kata Matahukum, tujuannya agar bisa tercipta tata niaga perdagangan secara sehat.

“Peran Intelijen, Jampidsus dan Datun dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola import dan ekspor di Kementerian Perdagangan sangat penting.

“Tujuannya untuk menutup kran terjadinya kejahatan perekonomian di dalam negeri,’’ jelas Mukhsin dengan nada keras.

Ditambahkan Mukshin, pengawasan dan sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ini urgen harus segera dilakukan.

Sehingga, ketika Bea Cukai melakukan impor dan ekspor tidak ada hambatan dan berjalan dengan lancar yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sekali lagi, sudah saatnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serta Bea Cukai berbenah terhadap penata kelolaan impor ekspor.

“Jangan sampai penyimpangan terhadap impor dan ekspor berkelanjutan,” pungkasnya.

Seandainya dibiarkan, kata Mukhsin, berpotensi terjadi kejahatan perekonomiaan terus menerus dan sangat berdampak buruk terhadap perdagangan bangsa.

“Maka sudah saatnya semua pihak segera sadar agar pertumbuhan ekonomi bangsa dapat maju dan berkembang,’’ tegas Mukhsin Nasir.

Sementara itu diperoleh keterangan hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Kedua saksi itu adalah :

1. NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.

2. M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *