Connect with us

RAGAM

Mahasiswa Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Berantas Korupsi di Bali

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sikap tegas, konsisten dan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terus menuai dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini datang dari elemen mahasiswa Bali yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana yang diungkapkan saat bertemu Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan itu, Perwakilan BEM Universitas Udayana, sala satunya memberikan dukungan terhadap penanganan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali.

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang Terdakwa.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut yakni senilai Rp335 miliar.

Dalam kesempatan ini, Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

Dia berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana.

Menurutnya, penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” tuturnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *