Connect with us

HUKRIM

Mantan Mensos Juliari Korupsi di Tengah Pandemi, MUI Dukung Hukuman Mati

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah, mendukung wacana penerapan hukuman mati usai Menteri Sosial (Mensoso), Juliari Batubara menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Mantan Mensos, Juliari Batubara. Foto : Ist.

Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan. Selain itu Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Mensos Juliari bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19. Selain dapat diancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan korupsi di saat negara dalam kegentingan karena pandemi Covid-19,” kata Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi media ini di Jakarta, Senin, (07/12/22020).

Wasekjen Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa keberhasilan OTT KPK adalah kerja keras yang sangat tepat dan berani di tengah pandemi. Lembaga antirasuah ini dinilai sangat berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang. Maka itu publik diminta mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” tandas Wasekjen MUI.

Mengingat selama ini, lanjut Ikhsan, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor dianggap sangat minimal dibanding kejahatan korupsinya, bahkan juga pengembalian kerugian uang negara sangat kecil dan tidak sesuai. Maka untuk itu sudah waktunya untuk menerapkan hukuman masimal sesuai Undang-undang yang ada.

“Lihat saja, selesai menjalani korupsi mereka masih bergelimang harta. Bahkan, pelaku kejahatan korupsi bisa jadi bintang layar kaca menggunakan rompi kuning tanpa penyesalan,” ujarnya.

Maka ke depannya, jika kejahatan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara terbukti dan dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dan yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan penanggulangan Covid-19, maka perlu dihukum mati untuk memberikan efek jera dan terapi kejut, selain juga harus dimiskinkan. Mengingat, Indonesia tecatat sebagai negara yang telah meratifikasi Covenan UNCAC 2003 yakni United Nation Convention Agains Corruption menjadi undang-undang.

“Dana penanggulangan Covid-19 ini digelontorkan tidak kurang dari Rp672 triliun yang didapat pemerintah dari berbagai sumber demi untuk menanggulangi dan upaya menyelamatkan warga negaranya dari Covid-19 yang mematikan. Jadi, ironis kalau dikorupsi,” ujarmnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *