Connect with us

HUKRIM

Menkopolhukam Mahfud MD : Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Ormas FPI yang didirikannya dibubarkan saat MRS masih dalam tahanan di Poldac metro Jaya.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” terang Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ,” kata Mahfud MD..

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini, karena legal standing-nya tidak ada,” . tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Larang Kegiatan, Simbol  dan Atribut FPI 

Sementara itu, enam Kementrian dan beberapa Lembaga Negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI (Front Pembela Islam) di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, maka aparat penegak hukum bakal mengambil tindakan membubarkan bila ada kegiatan FPI..

Menkopolhukam Mahfud MD saat umumkan pembubaran FPI.

Enam Kementerian dan Lembaga tersebut yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah, kata Eddy, juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan ikut kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor ke aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Pemerintah pun menyatakan bahwa FPI telah bubar sebagai organisasi kemasyarakat secara de jure.

Pemerintah pun melarang seluruh kegiatan dan simbol FPI dalam berbagai kegiatan untuk digunakan di hari mendatang.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan. * Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *