Connect with us

NASIONAL

Menkopolhukam : Sejak FPI Dibubarkan, Kondisi Politik Lebih Stabil

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kondisi politik di Indonesia pada tahun 2021  lebih stabil. Hal ini disebabkan kelompok yang dianggap membuat kekerasan di daerah sudah tegas dibubarkan dan dilarang. Kelompok dimaksud adalah Front Pembela Islam atau FPI, yang sudah tidak memiliki legal standing sejak 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube, Minggu (26/12/2021).

“Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas yaitu kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada,” kata Mahfud

Mahfud pun mengklaim dengan dibubarkannya FPI, maka masyarakat saat ini hidup nyaman. Karena sudah tidak ada lagi ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

“Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil,” katanya.

Diketahui, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga negara. Termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar empat video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum. Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab tentang konflik Ambon dan Poso.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *