Connect with us

HUKRIM

Memasuki New Normal Life, Penegakan Hukum Tetap Jalan & Utamakan Protokol Kesehatan

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal Life), jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia fleksibel melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Dr Sunarta SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Sunarta bahwa yang dimaksud dengan fleksibel adalah pada era tatanan kehidupan baru (New Normal Life) ini, jaksa dapat memilah-milah perkara pada proses penuntutannya di persidangan.

Untuk perkara-perkara yang sederhana dan singkat, seperti kasus pencurian, perkelahian, penipuan dan lain-lain, persidangannya tetap dilakukan secara online (virtual) melalui sarana teknologi teleconference sebagaimana yang dilakukan sejak awal merebak wabah (pandemic) Covid -19.

“Ini kan untuk efisiensi dan memungkinkan dilakukan itu (sidang online-red), apalagi sudah ada kesepakatan bersama Kejaksaan RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA),” ujar Sunarta.

Tetapi, kata Sunarta, terhadap perkara-perkara berat dan serius (serious crime), seperti kasus pembunuhan dan perkara terorisme, mau tidak mau proses persidangannya dilakukan secara on the spot di pengadilan.

“Tentunya dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan secara ketat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tersebut.

Untuk itu, jelas Sunarta, pihaknya mengeluarkan edaran pengaturan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses penuntutan pada era tatanan kehidupan baru (New Normal Life), mulai dari penjemputan tersangka, sidang lalu dibawa kembali tersangka ke tahanan.

Kesemuanya langkah-langkah itu, tambah Sunarta, dilakukan dengan memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak (physical distancing), cuci tangan (hand sanitizer) dengan pembersih antiseptic dan penyemprotan dengan disinfektan, baik kepada orangnya maupun kendaraan tahanannya, termasuk barang buktinya.

“Intinya di era Tatanan Kehidupan Baru (New Normal Life) tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Ini semua dilakukan guna mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid -19,” ucap Sunarta.

Terkait dengan langkah-langkah dan prosedur tersebut, Sunarta mengungkapkan bahwa dirinya tetap mengkomunikasikan hal itu dengan piahk aparat penagak hukum lainnnya seperti Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA).

“Karena bagi saya biar bagaimana pun penegakan hukum itu tetap dikomunikasikan sesama aparat penegak hukum,” tandas Sunarta. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *