Connect with us

MEGAPOLITAN

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Selenggarakan Pelayanan Perinadatan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pasca pemberlakuan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, terhitung mulai tanggal 22 Juni  2021 Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti shalat Jum’at dan shalat wajib berjamaah. 

Peniadaan pelayanan kegiatan peribadatan sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 ini berdasarkan rapat pengurus Masjid Raya JIC terkait dengan terus meningkatnya masyarakat yang positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja  maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic dihentikan sementara.

“Meski demikian, adzan tetap dikumandangkan, dan shalat lima waktu tetap  dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC  yang bertugas pada hari itu. Demikian juga kegiatan lainnya seperti  dakwah, kajian, pendidikan tetap dilaksanakan secara daring.” demikian siaran Press ditandai tangani  Ahmad Juhandi selaku Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *