Connect with us

HUKRIM

Mantan Kepsek SDN 13 Arahan Merapi Timur Diduga Gelapkan Dana BOSDA

Published

on

KopiPagi LAHAT : Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 13 Arahan, Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), diduga menggelapkan uang dana BOS Daerah senilai Rp 17.624.000 atas bantuan triwulan tanggal 11 Desember 2020. Tindakan oknum tersebut di tengarai tanpa sepengetahuan pihak Bendahara sekolah.

Dana BOS Daerah yang dicairkan oleh oknum mantan Kepsek 13 Arahan berinisial Kus tersebut membuat bingung Bendahara Sekolah yang tidak pernah diajak atau dikonfirmasi lebih dulu. Tahu-tahu oknum tersebut menyeburkan bahwa dana BOS sudah ia ambil dengan menggunakan tanda tangan yang lama. Pihak Bendahara pun tidak tahu apa yang dimaksud oknum tersebut. Sedangkan Kus sekarang sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke SDN 8 Merapi Timur.

Sementara itu infomarsi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa SK Plt Kepsek SDB 13 Arahan dikeluarkan pada tangga 30 Nopember 2020, sementara untuk bantuan BOS ( Bantuan Operanasional Sekolah ) Daerah pada triwilan 11 Desember 2020, dicairksn sebesar Rp 17 .624.000 langsung diambil oleh mantan Kepsek berinisial Kus. Hal ini sesuai pengakuan Bendahara BOS Daerah SDN 13 Arahan kepada wartawan, Senin (14/12/2020) lalu.

Lebih lanjut Bendahara Bosda mengaku bahwa pencairan dana BOSDA tampa sepengetahuan nya dan uang sejumlah Rp 17 juta lebih langsung diambil mantan kepsek SDN 13 yang baru saja dicopot dan sudah digantikan serta dilakukan Sertijab di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Hanya mantan Kepsek Kus tidak menghadiri Sertijab yang dilaksanakan, Senin (14/12/2020) bertempat di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Lahat.

Di tempat ter[isah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, Drs.Suhirdin ketika ditemui KopiPagi di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020) menerangkan bahwa kedua kepala sekolah baik yang lama dan yang Plt baru saja dilantik. Untuk itu pihaknya sudah memerintahkan agar uang yang sudah dicairkan oleh mantan Kepsek, Kus diselesaikan mereka berdua.

“Saya sudah perintahkan agar uang dana BOSDA yang sudah dicairkan diselesaikan berdua antara mantan Kepsek dengan Plt Kepsek SDN 13 Arahan, “ terang Suhirdin.

Suhirdin menegaskan, sudah banyak contoh korupsi uang dana BOS masuk bui. Iini uang negara dan harus ada pertanggujawabannya bukan sebaliknya diambil tanpa ada kejelasan. Apalagi bendahara BOSDA di SDN 13 Arahan tidak tahu pencairan dana tersebut. Ini bisa dipidanakan,” ucapnya.

Senada dengan Sekretaris Diknas Mujahidin yang ditemui di ruangnya, Rabu (16/12/2020) menerangkan bahwa mereka yang bersangkutan sudah dipanggil dan diberikan arahan agar masalah ini untuk diselessikan antara Kepsek yang lama maupun baru, ***

Pewarta : Muhamad Daud.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *