Connect with us

HUKRIM

Maling Motor Tetangga Kost, Perempuan Cantik Diringkus Polsek Bergas

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : JN (21) seorang perempuan yang tinggal di rumah kost Karangjati, Kec Bergas, Kab Semarang berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bergas dan Satreskrim Polres Semarang karena telah mencuri sepeda motor milik korban Ahmat Afrizal (34) warga Kab Kendal yang selama ini sebagai tetangga kos.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa antara korban dengan pelaku selama ini merupakan tetangga kos di rumah kos milik Indah Damayanti di Karangjati, Kec Bergas, Kab Semarang. Kejadiannya pada 8 April 2022 kemarin.

“Kasus ini berawal saat STNK motor korban hilang lalu membuat laporan kehilangan di Polsek Bergas yang akan digunakan mengurus STNK. Pada 11 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengetahui motornya hilang dari depan kamar kos. Kemudian dengan dibantu tetangga kos menemui pemilik rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari CCTV itu, korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga kos. Selama ini, memang pelaku sering main ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik. Hal itu menjadi strategi pelaku untuk mengelabuhi korban,” jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA.

Dari laporan korban, petugas Polsek Bergas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi itulah dan rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang ketika sedang main di tempat kos rekannya daerah Sidorejo, Kec Bergas. Kepada petugas, pelaku mengakui terus terang jika yang mencuri morban adalah dirinya.

Dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku menggadaikan motor hasil pencurian itu kepada rekannya di daerah Bawen, Kab Semarang seharga Rp 2,8 Juta. Selanjutnya, motor Honda Beat nopol G 6542 IC beserta STNK dan BPKB diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Semarang,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *