Connect with us

HUKRIM

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Penolak Jenasah Positif Covid-19

Published

on

KopiOnline UNGARAN, – Penangguhan penahanan yang diajukan ketiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang di makam Siwarak, Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu, yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

Alasan penolakan, karena banyak pertimbangannya serta melihat situasi dan kondisi sekarang ini yang masih pandemi vrus Corona (Covid-19). Untuk sementara pengajuan penangguhan belum bisa dipenuhi. Ketiga terdakwa tetap harus berada di tahanan. Sementara persidangannya tetap melalui teleconference. Demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Muh Ikhsan Fathoni SH.

“Penangguhan penahanan ketiga terdakwa untuk sementara belum bisa dipenuhi. Berbagai alasan dan pertimbangan akan kondisi saat ini dan ketiga terdakwa tetap ditahan. Untuk sidang hari ini Rabu (20/05/2020), agendanya mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (18/05/2020). Agendanya, menerima tanggapan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. JPU ini harus hadir dalam sidang karena untuk memudahkan dalam persidangan saat menerima keberatan ketiga terdakwa, “ jelas Much Ikhsan Fathoni SH, Rabu (20/05/2020)..

Sementara itu, Adit Kusumandityo SH, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan, bahwa pihaknya sudah maksimal berupaya dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga terdakwa. Bahkan, dengan berbagai alasan yang diajukannya. Namun, majelis hakim mempunyai alasan lain, sehingga permohonan penangguhan penahanan ini ditolak.

“Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, namun majelis hakim mempunyai alasan lain akhirnya pengajuan ini ditolak,” ujarnya.

Dalam sidangnya pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra diikuti majelis hakim dan tiga pengacara terdakwa. Untuk ketiga terdakwa mengikuti persidangan ini melalui melalui teleconference di Lapas “Beteng” Ambarawa, Kabupaten Semarang bersama dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaannya, bahwa ketiga terdakwa melakukan penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih.

Saat itu, jenasah sudah berada dalam ambulans dan berada di komplek pemakaman Sewakul. Ketiga terdakwa saat itu, memprotes dengan melakukan penolakan dan mengatasnamakan warga RT 06 RW 08 Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kab Semarang. Dari keterangan saksi Dokter dari RSUP dr Kariadi Semarang, bahwa penanganan jenazah korban sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan Covid-19.

Dengan adanya penolakan itu, akhirnya jenasah perawat tersebut dibawa kembali ke RSUP dr Kariadi Semarang. Dan dimakamkan di pemakaman komplek rumah sakit Kariadi di Semarang. Dari aksi penolakan ketiga terdakwa itulah, maka ketiganya didakwa telah melakukan tindakan menghalang-halangi penanganan Covid-19. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *