Hukuman Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 Tahun menjadi 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal dari vonis 13 tahun disunat menjadi 8 tahun penjara.
JAKARTA | KopiPagi : Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman bagi para pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Begitu pula Istri Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Nah, kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, yang divonis 13 tahun oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan dan setelah kasasi dapat diskon menjadi 8 tahun. Sedangkan salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Richard tidak mengajukan banding dan kini menjalani hukuman bebas bersyarat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, putusan MA atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dengan peningkatan kualifikasi tindak pidana dan tindak pidana yang dijatuhkan.
“Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya saat mengumumkan putusan kasasi atas nama Ferdy Sambo.
Keputusan diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto sebagai anggota MPR 1, Jupriyadi sebagai anggota MPR 2, Desnayeti sebagai anggota MPR 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota MPR 4.
Sobandi mengatakan, sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, ada dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
“Tadi ada dua orang yang melakukan DO dalam kasus Ferdy Sambo, yakni Jupriyadi anggota majelis ke-2 dan Desnayeti anggota majelis ke-3,” jelas Sobandi.
Kedua anggota majelis tersebut, kata Sobandi, tidak setuju dengan keputusan majelis lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti yakin mantan Kabag Profesi dan Pengamanan Polri itu masih divonis hukuman mati.
“Mereka melakukan DO, itu beda dengan keputusan majelis yang lain, yang ketiga, tapi yang ketiga dikuatkan. Jadi, dia menolak kasasi. Artinya hukuman mati tetap ada. Tapi keputusannya tadi dengan koreksi, seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup belum dijelaskan Sobandi. Salinan putusan tersebut akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
“Pertimbangan penuh keputusan, (diperbarui, red),” ujar Sobandi.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keluarga Yosua Kecewa
Sementara itu di tempat terpisah, Rosti Simanjuntak, ibu dari Almarhum Brigadir Yusua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
“Kami sangat, sangat kecewa,” kata Rosti.
Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget bahwasanya Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup. Artinya, aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.
“Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” kata Yonathan seperti dilansir dari detik.com, Selasa (08/08/2023).
Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.
“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya, apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan. Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” ujarnya.
“Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” lanjutnya.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. *TN/dtk/Kop.