Connect with us

HUKRIM

LPEI Sering Digugat, Pengamat : Tidak Serius Membangun Trust

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Governansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan tengah disorot usai banyaknya debitur yang mengajukan gugatan.

Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data Direktori Putusan MA. Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.

Maraknya aduan legal tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang salah dengan governansi dan transparansi LPEI.

Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Periode 1999 -2002 Mas Achmad Daniri menilai LPEI sebagai emiten efek (perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal) gagal menjaga dua hal terpenting di pasar modal, trust dan likuiditas.

“Kalau dia perusahaan yang bersinggungan dengan pasar modal atau emiten, cuma 2 yang harus diperjuangkan. Pertama trust, mereka harus mengupayakan agar menjadi lembaga terpercaya. Dalam artian tegas dan tidak berkompromi terhadap hal-hal yang bisa meruntuhkan kepercayaan,” kata Daniri, seperti dikutip dari laman akurat.co, Senin (23/10/2023).

Hal kedua adalah likuditas. Saat menawarkan saham atau surat utang harus dilakukan secara meluas dan merata hingga ke investor ritel, tidak terkumpul di kelompok tertentu atau istilahnya hengki pengki.

“Karena ada istilahnya kalau barang itu dipersepsikan bagus padahal belum tentu fundamentalnya bagus mereka akan berbagi antar temannya saja penyebaran kepemilikam saham atau surat utangnya akibatnya likuditasnya cetek dan harga turun,” imbuh Daniri.

Menyoal governansi LPEI, Daniri menilai semua tergantung niat dari manajemen perusahaan sendiri. Jika niatnya memang mencari cuan secara tidak halal, asal dapat cuan dan tidak mempertahankan kepercayaan publik, lambat laun perusahaan tersebut akan ditinggalkan.

“Jadi memang GRC (governance, risk management and compliance) nya harus terintegrasi. Jangan hanya poles-poles saja karena sangat berbahaya kalau tidak jujur governansi suatu perusahaan,” kata Daniri.

Tambahan informasi, LPEI (BEXA) tercatat merilis surat utang obligasi dan sukuk pada 2018.

Adapun obligasi dan sukuk perusahaan yang akan jatuh tempo, yakni Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2018 Seri C (BEXI04CCN3). Obligasi ini akan jatuh tempo pada 8 November 2023 sebesar Rp28 miliar.

Selain itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018 Seri C (SMBEXI01CCN2) yang akan jatuh tempo pada 8 November 2023 sebesar Rp14 miliar.

Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2016 Seri D (BEXI03DCN3) yang akan jatuh tempo pada 22 November 2023 sebesar Rp1,038 triliun. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *