Connect with us

HUKRIM

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Sosialisasi Tatib Perikehidupan WBP

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Jajaran Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sosialisasi Tata Tertib (Tatip) Perikehidupan kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Blok Sahardjo, Jumat (22-09-2022) pukul 09.00 WIB.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Ucok Pangihutan Sinabang, menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WBP, terkait apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang, untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.

“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan Tatip Perikehidupan WBP, agar semua mengetahui. Hal tersebut, demi mewujudkan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas,” kata Ucok Pangihutan Sinabang

Adapun pejabat yang hadir dan mengisi acara sosialisasi tersebut yaitu, Kepala Pengamanan, Kasi Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag Tata Usaha (TU)dan staf.

Kasubbag TU memberikan pengarahan, terkait apa yang tidak diperbolehkan dilakukan WBP. “Siapa pun orangnya, tidak boleh merobah bentuk kamar hunian di luar ketentuannya. Penggunaan air bersih secara berlebihan dan boros itu tidak baik, karena masih banyak teman-teman lain yang membutuhkan air bersih. Marilah kita mematuhi tata tertib, agar Lapas kita ini lebih baik ke depannya.”

Kemudian Kasi Binadik menyampaikan, apa yang menjadib hak dan kewajiban WBP. Kasi Binadik menjelaskan, bahwa hak dan kewajiban itu harus seimbang. Apa itu hak?,

Dikutif dari Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022. Adapun Hak Narapidana, yaitu: menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani,  mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, dan hak hak lain.

Dilansir dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, adapun yang menjadi
kewajiban tahanan menurut ketentuan  adalah sebagai berikut: menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai; dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Kemudian Kasi Administrasi menambahkan pengarahan, “menindaklanjuti apa yang dikatakan Kasubbag TU, sarana prasarana harus dijaga. Apabila narapidana mengotak-atik kabel listrik, bila terjadi kebakaran, maka yang nyawanya paling terancam adalah WBP. Karena kalian berada di dalam kamar hunian.”

Demikian sosialisasi tersebut berjalan lancar. Harapan petugas Lapas pada umumnya sama, yaitu agar WBP dapat menjalankan proses pemasyarakatan dengan baik dan lancar, sehingga narapidana dapat kembali bergabung ke dalam masyarakat di luar Lapas menjadi bagian dari masyarakat yang baik dan produktif. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *