Connect with us

MEGAPOLITAN

Langgar Prokes : DPRD Depok Perintahkan Tutup Tempat Karaoke Inul

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Selain peristiwa pemukulan, ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilanggar pengelola karaoke Inul dan DMal Depok. “Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Depok untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok agar segera menutup karaoke Inul DMal Depok. Dan juga untuk menegur keras pengelola DMal Depok dengan membiarkan adanya tenant yang melanggar prokes,” ujar Hamzah saat menghubungi depoktren.com, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Hamzah, berdasarkan laporan yang diterima, pelanggaran yang dilakukan karaoke Inul Itu melampaui batas waktu buka dan batas 50 persen pengunjung yang sudah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Ada pelanggaran prokes, kok seenaknya karaoke Inul buka hingga pukul 03.00 WIB. Padahal aturannya itu hanya boleh hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu sanksi juga harus diberikan ke pengelola DMal Depok yang memberitakan adanya pelanggaran yang dilakukan karaoke Inul sebagai tenantnya,” jelasnya.

Lanjut Hamzah, pelanggaran hukum bagi tempat usaha yang melanggar prokes yakni teguran keras, penutupan, denda administratif, cabut ijinnya serta hukuman pidana penjara bagi pengelolanya.

“Ini bukan soal peristiwa pemukulan tersebut saja, siapa yang benar atau siapa yang salah, tapi juga persoalan lemahnya pengawasan dinas terkait dan tim Satgas Covid-19. Jadi, jangan biarkan pelanggaran prokes, tindak tegas dan tutup karaoke Inul secepat mungkin dan kenakan denda administratif, kalau perlu cabut ijinnya,” tegasnya geram.

Pengelola Inul Karaoke, Badai mengatakan pihaknya sudah menerapkan prokes sesuai aturan, namun kejadian tersebut bukan di dalam tempat karaoke Inul. “Saat kejadian tersebut kami sudah tutup dari jam 22.00 WIB. Infonya, itu perkelahian sesama wartawan di luar tempat karaoke Inul. Jadi, kami tidak tahu kejadian tersebut. Kami juga punya hak untuk menjelaskannya, apa yang terjadi,” terangnya. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *