DEPOK | KopiPagi : Satpol PPKota Depok memiliki cara unik dalam mensosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pertunjukkan lenong.
“Kami lakukan sosialisasi BKC ilegal dengan lenong,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (19/12/2022).
Dia menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pita cukai dan barang kena cukai ilegal.
“Juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi pita cukai dan barang kena cukai,” tuturnya.
Menurut Lienda, pertunjukan lenong dilakukan bersama narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor . Selain itu, juga ada penampilan palang pintu, ondel-ondel, pencak silat, tari rebut dandang, dan deretan UMKM Kota Depok.
“Diharapkan pesan yang diberikan lebih mudah diterima masyarakat dengan seni pertunjukan tersebut,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, sosialisasi diadakan di Pasar Rakyat Sawangan dengan sasaran warga di wilayah tersebut. Terutama, para perokok agar mengetahui bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada larangan untuk menjual dan membeli rokok ilegal.
“Larangan diberikan karena akan berimbas terhadap pendapatan negara dari cukai, juga untuk menekan angka peredaran cukai ilegal di lingkup masyarakat,” pungkasnya. D-tren/Kop.