Connect with us

HUKRIM

Lagi, Jampidum Fadil Zumhana Kabulkan 3 Permohonan Kejari Tanjung Perak

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kembali mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu SH.

Jampidum Fadil Zumhana, di Jakarta, Kamis (14/09/2023), menyebutkan, ada 3 perkara Kejari Tanjung Perak yang dikabulkan permohonan RJ -nya, yakni :

1. Atas nama Tersangka Hoirul Anam bin Hanafi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Muriyanto bin (Alm) Kardi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Novri Setiawan bin Moch Yunus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ketiga perkara tersebut, termasuk 22 perkara yang dikabulkan permohonan RJ-nya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *