Connect with us

KANDIDAT

Kubu Petahana Tuding Pemenang Pilkades Kedungjeruk Lakukan Pelanggaran

Published

on

Kopi Pagi | KARAWANG : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang pelaksanaanya dilakukan secara serentak diikuti oleh tiga kandidat calon Kades, selesai sudah. Pemenangnya nomor urut 1 atas nama H. Rahman.

Pilkades yang dilaksanakan pada hari Minggu, (21.03/ 2021) dengan pemilih yang tersebar di 9 tempat pemungutan suara (TPS), berdasarkan penghitungan untuk kontestan nomor urut 1 H. Rakman mendapat suara terbanyak disusul dari petahana H. Minan nomor urut 2 dan Marni nomor  urut 3 tersisihkan alias kalah.

Setelah selesai Pilkades jeda waktu 9 hari, pihak kubu calon Kades dari petahana dengan nomor urut 2 yang mengaku sebagai Lembaga Timses H. Minan melayangkan surat permohonan audiensi dan telah dilaksanakan, Senin (29/03/2021) bertempat di Kecamatan Cibuaya. Dalam pertemuan tersebut kubu nomor urut 2 menuding pemenang Pilkades telah melakukan serangkaian pelanggaran.

Audiensi itu sudah diterima dan telah dilaksanakan dengan dihadiri oleh para pihak, Camat Cibuaya, Koramil, Kasipem dan lainnya. Namun menurut Atin, Ketua Lembaga Timses H. Minan, pihaknya merasa tidak puas dengan alasan ketua panitia Pilkades tidak datang.

Sementara menurut keterangan Camat Cibuaya H.Ari Sandi.S.tp.Msi. bahwa terkait hasil audiensi tersebut puas tidaknya itu tergantung pemahaman pribadi dalam menjabarkan. Karena, kecamatan bukanlah tempat untuk mencari kepuasan. Manakala ditemukan adanya pelanggaran dipersilahkan ke pengadilan.

Surat yang dibuat oleh Lembaga Timses H. Minan. banyak dikomentari publik termasuk oleh Rahmat Kamaludin, Aktivis L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Kabupaten Karawang. Pasalnya, meteri surat tersebut diduga telah menuding, menjastice dan memvonis panitia dan pemenang Pilkades.

 Materi surat tersebut juga patut diduga berpotensi mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian.

“Karena sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah.
Hal tersebut layak dan patut dievaluasi secara profesional oleh pemerintah dan aparat penegak hokum,” kata Rahmat.

Selanjutnya dalam materi surat diduga adanya kebohongan alias hoax dengan mengaku “Lembaga Tim Sukses” kalau memang itu benar lembaga Timses tentunya ada akta pendirian dan terdaftar di Kesbangpol. Hal tersebut patut adanya pembuktian.

Materi surat tersebut juga terkesan dibuat asal asalan tanpa adanya tanda tangan dan tanggal sebagai keluar masuknya surat tanda tangan untuk memastikan dan menjamin keberadaan isi surat. Surat tersebut awalnya permohonan audiensi akan tetapi di redaksi paragraf terakhir pernyataan surat audiensi,

“Jadi yang sebenarnya tujuan surat itu untuk apa, kok jadi rancu, “ tandas Rahmat, Selasa (30//03/2021).

Dalam kesempatan lain, pihak calon Kades Marni nomor urut 3, melalui Aden suaminya menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkades aman dan tertib. Sepengetahuannya pihak yang terlibat dalam Panitia Pilkades mayoritas dari pihak petahana. Aden juga mengatakan dirinya telah siap menerima kemenangan dan kekalahan dalam pesta demokrasi Pilkades. *Ysp/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *