Kopi Pagi | KARAWANG : Kampanye Pilkades Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, yang dilakukan oleh salah satu kontestan nomor 2 dari Petahana, Selasa (16/03/2021) berpotensi memicu kerumunan massa dan rentan penularan wabah Covid-19.
Kampanye Petahana yang juga diikuti anak-anak ini sepertinya tidak mengindahkan jaga jarak dan sebagian besar yang mengikuti kampanye tidak memakai masker. Hal ini jelas melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sementara Kandidat nomor urut 1 tidak melakukan kampanye.
Sangat disayangkan dan disesalkan cara berkampanyanye di nomor urut 2 ini. Seharusnya sebagai kandidat petahana bisa memberikan contoh dan tauladan dalam menghadapi situasi masa pandemi Covid-19. Sebagaimana tertuang dalam Kepres-Ri No.7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus desease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota nomor 440/5184/sj. tanggal 17 September 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dan beberapa peraturan pemerintah lainnya yang harus ditaati tentang wabah Covid-19.
Emak-emak peserta kampanye justru yang agak tertib kenakan masker. Namuntetap saja berkerumun.
Ketua Panitia Pilkades Desa Jayakerta, H. Dodo Iskandar.Mpd. berkilah bahwa kampanye yang dilakukan oleh kontestasi nomor urut 2 tidak melanggar Prokes dan sebelumnya sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak panitia.
“Kenyataannya kampanye tersebut kondusif, tidak melanggar serta tanpa ada sesuatu hal yang dikomplain,”.kata H. Dodo, Kamis (18/03/2021).
Akan tetapi menurut keterangan salah seorang petugas Satpol-PP Kecamatan Jayakerta yang secara tidak sengaja bertemu dengan awak media di kantor Desa Jayakerta, Rabu (16/03/2021), mengakui bahwa orang yang mengikuti kampanye dari calon Kades kontestan nomor 2 terbilang banyak. Sehingga tanpa terelakkan menimbulkan kerumunan massa. Namun petugas tidak berani secara spontan menghentikan kampanye dengan beberapa pertimbangan. *Sup/Kop.