Connect with us

REGIONAL

KPU PROV. BANTEN ADAKAN RAPAT PLENO BAHAS PDPB 2021

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno di Ruang Rapat KPU Provinsi Banten, Selasa (08/06/2021). Dalam rapat tersebut membahas tentang rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten.
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Banten dengan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, dan pembahasan rapat mengenai rekapitulasi data pemillih disampaikan oleh Agus Sutisna selaku anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi.
Wahyul Furqon dalam sambutan menyampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini selalu harus dilakukan pencermatan data.
“Sehingga data pemilih ini dapat dipertanggungjawabkan kepada semua stakeholder dan masyarakat,” katanya.
Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, kegiatan rapat rekapitulasi data pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu menyebutkan bahwa satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilihan diwajibkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sesuai dengan pedoman yang berlaku terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pedoman itu yakni Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Pada tingkat KPU Provinsi harus menyelenggarakan Rapat internal terkait rekapitulasi data pemilih setiap bulan, pada tanggal 6 hingga 10 bulan berikutnya, sehingga rapat periode Mei ini dilakukan pada awal bulan Juni,” terangnya.
Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.162.494 pemilih. Dengan rincian 4.116.838 pemilih Laki-Laki, dan 4.045.656 pemilih Perempuan.
“Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 026/BA/KPU-PROV/VI/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2021,” ujarnya saat di konfirmasi lewat pedan whatsaap
Lanjut Agus, jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode Mei tahun 2021.
“Hasil rekapitulasi berupa Berita Acara dilaporkan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU Republik Indonesia, dan juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, dan juga Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil,” ucapnya.
Agus menuturkan, pergerakan data pemilih ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode bulan sebelumnya yaitu sebanyak 1.878 pemilih.
Dalam rekapitulasi pemilih periode bulan Mei terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.518 pemilih yang terdiri dari 1.314 pemilih Meninggal Dunia, 4 pemilih Ganda, 2.172 pemilih Pindah Domisili, dan 28 pemilih tidak dikenali.
“Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini,” katanya.
Agus mengungkapkan, masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten, melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat. Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *