Connect with us

HUKRIM

Korupsi Royalti Fee Batubara : Terdakwa Hartono Divonis 6 Tahun Penjara

Published

on

SAMARINDA |  KopiPagi : Terdakwa Hartono Direktur CV. Jasa Andhika Raya (JAR) Cabang Kutai Kartanegara yang di dakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal. Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda Kamis (24/02/2022) menjatuhkan Vonis 6 Tahun penjara di potong selama terdakwa dalam tahanan.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Hasanuddin, SH. MH, terhadap terdakwa Hartono yang di dampingi Penasihat Hukum nya hadir secara virtual, dan juga di hadapan Jaksa penuntut Umum, selain vonis terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, terdakwa Hartono juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu terdakwa Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 575 juta. Dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar makan akan diganti dengan Pidana selama 3 bulan penjara.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menilai terdakwa Hartono terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi baik sendiri maupun bersam-sama sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Ubndang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Vonis hukuman selama 6 Tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim yang di Pimpin Dr. Hasanuddin, SH. MH, lebih renda dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sebelumnya menuntut terdakwa Hartono selama 8 Tahun penjara, denda Rp 400 jatah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Hartono juga dituntut membayar UAN g pengganti senilai Rp 4,5 Milyar, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan terdakwa tidak membayar MA akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terdakwa Hartono selaku Direktur Cabang CV Jasa Andika raya Cabang Tenggarong bersama Dikky Muhammad Kurniawan, selaku Direktur Perusahn CV Jasa Andhika Raya dan Djonny Juanda selaku Pemilik IUP-OP CV. Jasa Andhika Raya (JAR) yang turut bertanggungjawab, karena tidak melaksanakan kewajiban membayar royalti fee senilai kurang lebih Rp 1,7 Milyar yang telah merugikan keuangan negara. ***

Pewarta : Ahmad Gazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *