Connect with us

HUKRIM

Korupsi KUR Bank Jatim Capem Wolter Monginsidi Segara Disidangkan di PN Jaksel

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur (Jatim) kantor Cabang Pembantu (Capem) Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, tak lama lagi segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Berkas perkara hasil penyidikan dari tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, termasuk barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Selatan, Sabrul Iman SH MH MM, kepada koranpagionline.com, Senin (08/11/2021).

Sabrul Iman mengatakan, setelah penyerahan berkas perkara tersebut (Tahap II), tim jaksa penuntut umum pada Kejari Jaksel akan mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara.

Setelah itu, tambah Sabrul Iman, secepatnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna disidangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini pun tidak terlepas dari prinsip bahwa sebuah perkara itu penyelesaiannya cepat. tepat, terukur dan murah.

“Selanjutnya guna kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan melakukan penahanahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” terang Sabrul Iman.

Seperti diketahui pada hari itu, Senin (08/11/2021), jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menyerahkan tanggungjawab berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyaluran KUR pada Bank Jatim Capem Wolter Mongisidi Jakarta tahun 2011-2012 atas nama tersangka Hasan.

Penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 jo Print-559/O.1/Fd.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 jo Print-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018 jo Print-2198/O.1/Fd.1/11/2017 tanggal 06 Nopember 2017.

Sebelumnya tersangka H dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB di minimarket yang berada dalam Apartemen City Resort Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam penyaluran KUR pada Bank Jawa Timur kantor Capem Wolter Monginsidi Jakarta tahun 2011-2012, tersangka Hasan membantu tersangka Heryanto Nurdin dan tersangka Ng Sai Ngo (keduanya masih buron) mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR untuk 82 orang debitur fiktif.

Sebagai imbalannya, tersangka Hasan menerima aliran dana KUR dari rekening tersangka Heryanto Nurdin, sedangkan tersangka Ng Sai Ngo dari rekening debitur KUR lainnya seniali Rp 1 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018, nilai kerugian keuangan negara/daerah cq. Bank Jatim sebesar Rp  41 miliar.

Tersangka Hasan disangka dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *