Connect with us

HUKRIM

Korupsi BTS 4G Kominfo : Kejagung Pastikan Panggil Anggota BPK AQ,

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepastian itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

“Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut.

Menurut penjelasannya, hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.

Adapun Pasal tersebut berbunyi: Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia pun menyebut, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Jokowi untuk memeriksa Achsanul.

Menurut Ketut, Achsanul nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Ketut menyakini, Presiden memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi, di mana semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *