Connect with us

HUKRIM

Korban Pertanyakan : Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan Polres Toba

Published

on

KopiPagi | TOBA : Korban penganiayaan Sabar Manurung warga Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, didampingi  kuasa hukumnya Ricardo Sibarani mendatangi Mapolres Toba mempertanyakan kasus penganiayaan yang dialami, Kamis (14/01/2021).  

Untuk informasi, dalam kasus penganiayaan ini, sebanyak  4 orang yang sudah dilaporkan ke Mapolres Toba pada 11 Desember 2020 tahun lalu, sudah dijadikan sebagai tersangka. Sabar Manurung sudah melaporkan kasus penganiayaan itu pada tanggal 11 Desember  2020 dengan Surat Laporan  LP 366/XII/2020/SU.

Menurut Ricardo, penganiayaan terjadi di Kantor Kepala Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba. Sabar Manurung melaporkan Agus Manurung, Lisbon Sitorus, Ropentua Manurung, Davit Manurung.

Terkait laporan ini, Ricardo Sibarani SH, mempertanyakan kenapa Kepolisian Polres Toba tidak melakukan penahanan pelaku.

“Tidak dilakukan penahan oleh penyidik, sementara ke empat pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Apakah pelaku kebal hukum?,” kata kuasa hukum Ricardo Sibarani, Kamis (14/1/2020) di halaman lingkungan Polres Toba..

Lebih lanjut,  Ricardo  menjelaskan bahwa saat menjumpai penyidik, alasan belum ditahannya tersangka karena berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Balige.

Terkait dengan alasan karena berkasnya kurang lengkap, kuasa hukum Ricardo meminta  Kepala Kejaksaan Negeri Balige,  Kejatisu, Kapoldasu, Kapolri dan Presiden RI Joko Widodo agar kiranya dapat memproses masalah ini dengan sebaik baiknya.

Walaupun ada intervensi dari oknum polisi yang berpangkat Irjen, akan tetapi bukanlah itu mencapai kebenaran di dalam proses hukum di Negara Kestauan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami bermohon kepada penegak hukum supaya penegak hukum itu dibuat menjadi panglima. Jangan dibuat hukum itu menjadi politik untuk kepentingan, karena pangkat dan jabatan hanya sementara,” tegas Ricardo Sibarani kuasa hukum korban penganiayaan.

Korban Sabar Manurung korban penganiayaan saat diminta  kronolgis kejadiannya mengatakan, dirinya saat menghadiri undangan dari Pemkab Toba untuk melaksanakan kordinasi tindak lanjut Pembangunan BPODT, karena ia salah seorang tokoh masyarakat di Dsa Motung.

“Saya di undang Pemkab Toba untuk menghadiri kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di kantor Desa Motung dan kepala desa,” kata Sabar Manurung.

Kata Sabar,  awalnya rapat belum dimuali, ia meminta kepada hadirin dan kepada Kepala Desa yang mengikuti rapat untuk menjaga jarak karena Negara dilanda wabah virus Corona. Hal itu karena peserta rapat sudah penuh dan meminta kepada Kepala Desa supaya yang bukan warga desa Motung untuk keluar dari ruangan.

“Ketika saya mengatakan itu, saya langsung di keroyok para pelaku,” ungkapnya kepada awak media di depan Kantor Reskrim Polres Toba.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Mapolres Toba AKP Nelson Sipahutar saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa berkas tersebut sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba, dan kita tunggu aja dulu bagaimana tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Balige.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gilbert Sitindaon saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, membenarkan bahwa berkas sudah dilimpahkan.

“Memang betul pihak penyidik sudah melimpahkan berkasnya kepada kami, tapi berkas tersebut kami kembalikan kepada penyidik, karena berkas kurang lengkap atau masih dalam P19,” kata Gilbert. ***

Pewarta: Julius P. Siahaan. 

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *