Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR Setuju : Anggaran Bangun Gedung Utama Kejagung Rp 350 M

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar yang akan dipergunakan untuk membangun kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung yang habis terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.

“Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dalam rapat dengan Kejaksaan Agung, Polri dan KPK, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Persetujuan DPR melalui Komisi III DPR ini pun disambut baik Jaksa Agung Burhanuddin yang mengikuti rapat tersebut melalui sarana virtual.

Dia mengatakan, pembangunan kembali gedung utama ini sangatlah penting karena kebakaran telah menyebabkan kerusakan berat di gedung tersebut.

“Kejaksaan telah sampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebanyak 400 miliar rupiah, dan alhamdulillah telah dikabulkannya (Rp 350 miliar) kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar di tahun 2021.

Ia menjelaskan, tambahan anggaran itu digunakan biaya renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus lalu.

“Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Untung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).

Menurut Untung, kerusakan gedung utama akibat kebakaran itu cukup menganggu kerja Kejaksaan Agung.

Saat ini, kata Untung, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung serta sejumlah biro lainnya menempati Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan dan Ceger.

“Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pagu anggaran tahun 2021 untuk Kejaksaan Agung yaitu sebesar Rp 9,2 triliun. Kejaksaan Agung telah mendapatkan tambahan pagu indikatif sebesar Rp 2,2 triliun dari Menteri Keuangan. Persetujuan tambahan pagu anggaran itu, kata Untung, diteken pada 5 Agustus 2020.

Artinya, saat itu Kejaksaan Agung belum menganggarkan adanya biaya renovasi gedung utama. Ia pun meminta Komisi III dapat mendukung usulan tambahan anggaran Rp 400 miliar tersebut.

“Dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran 2021 di atas,” kata Untung. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *