Connect with us

RAGAM

Komisi II DPR : Kasus Pengunduran Diri Ratusan CPNS Bencana Bagi Pemerintah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kasus pengunduran diri ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus tahap akhir mengakibatkan kerugian bagi pemerintah. Berdasarkan informasi, alasan CPNS mengundurkan diri karena gaji yang ditawarkan terlalu rendah.

“Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit dalam seleksi sampai tahap akhir. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, bahkan beberapa instansi mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri,” katanya di Jakarta, Senin (30/05/2022).

Hal ini, kata Guspardi,  harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pemerintah harus melakukan evaluasi terkait dengan seleksi penerimaan CPNS sebagai bagian reformasi birokrasi.

Apalagi formasi yang sudah disiapkan bagi CPNS yang mundur tentu akan kosong dan baru bisa diisi apabila ada usulan kembali dari instansi yang bersangkutan terkait dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dalam bentuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun CPNS.

Oleh karena itu, Guspardi mengungkapkan, Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan jadi CPNS.

“Langkah itu agar para CPNS dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatu dan mengetahui hak serta kewajiban, termasuk juga jumlah gaji yang akan diterima sebelum mengikuti seleksi,” jelasnya.

Hal itu, kata dia, sangat penting agar tidak terulang lagi CPNS yang mundur setelah diterima sebagai abdi negara.

Sementara itu, anggota DPR Mardani Ali Sera mengatakan peristiwa tersebut merupakan bencana bagi negara. “Ini bencana dan pelayanan publik bisa terganggu. Karena memang didesain untuk posisi yang jelas. Untuk mengisinya butuh proses dan butuh waktu lama,” kata Mardani Ali Sera, akun Twitternya.

Menurutnya, pengunduran diri sebagian CPNS akan berdampak pada pelayanan publik, mengganggu sistem kerja. Pelayanan publik yang seharusnya bisa dijalankan dengan adanya CPNS tersebut bisa mandek karena tidak ada orang.

“Dikhawatirkan ada sistem kerja yang terganggu. Misal slot posisi dokter di puskesmas yg mestinya terisi jd kosong,” ujar Mardani Ali Sera.

Selain itu, dinilai Mardani Ali Sera, penyebab mundurnya para ASN tersebut diduga karena adanya pengelolaan ASN yang bermasalah.

“@kempanrb @BKNgoid @KemenkeuRI perlu menyelidiki masalah ini. Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yg menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan dan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah,” sebut Mardani.

BKN : CPNS Undurkan Diri Bisa Terancam Denda

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.

Menurut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya.

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (1 orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 terancam kena sanksi dan denda. Demikian  dikatakan Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. Denda ini harus dibayar CPNS karena dalam pelaksaan tes, intansi pemerintah tersebut bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

“Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari,” ujar Satya.

Satya memberi contoh, tes tambahan untuk CPNS instansi tersebut bisa saja berbentuk tes fisik, psikotes yang mengharuskan bekerjasama dengan pihak lain. Maka kerugian ini harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

“Saat dia udah lewat tes itu harusnya jangan mengundurkan diri. Soalnya instansi, yang melakukan tes fisik atau psikotes tentu sudah mengeluarkan anggaran,” jelasnya. *Otn/mdk/Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *