Connect with us

REGIONAL

Komisi C DPRD Salatiga Siap Dukung Penundaan Pembangunan 2 Proyek Besar

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Desakan Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Salatiga kepada DPRD Salatiga terkait penundaan atau penolakan dua proyek besar yang kini mulai dibangun di Salatiga, Komisi C DPRD Kota Salatiga siap memberikan dukungan penuh. Bahkan, bukan hanya pembangunan Supporting Unit “Pendapa Agung Bung Karno” dan Trotoar Jalan Sukowati, namun pembangunan fisik yang lain harus dapat ditunda.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga HM Kemat SSos.I menyatakan, bahwa pihaknya yang berada di Komisi C (Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat) siap memberikan dukungan ppenuh akan penundaan atau penolakan pembangunan proyek besar tersebut. Bukan hanya pembangunan Supporting Unit Pendapa Agung Bung Karno senilai Rp 10 Miliar dan Trotoar Jalan Sukowati senilai Rp 7 Miliar, namun kegiatan pembangunan fisik yang lain. Baik dari anggaran skala besar sampai yang proyek penunjukan langsung (PL) harus berhenti dulu.

“Pada prinsipnya, semua pihak harus konsisten secara khusus menangani pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya, hingga kini tahapan-tahapan akibat wabah Covid-19 tersebut belum dapat terselesaikan. Utamanya, dampak perekonomian masyarakat. Semua itu, diperlukan adanya langkah nyata untuk jaring sosial dalam jangka pendek. Selain itu, penanganan akibat dampak ekonomi secara makro dengan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat. Dari dasar ini, harusnya pembangunan proyek besar yang sudah mulai itu dapat dihentikan untuk sementara,” jelas HM Kemat kepada koranpagionline.com, Kamis (28/05/2020).

Apabila kegiatan fisik atau pembangunan itu harus dilaksanakan, maka Pemkot Salatiga harus menanganinya secara padat karya. Hal ini harus dapat melibatkan rakyat dan membantu pendapatan rakyat. Bahkan, dalam melaksanakan kegiatan itu tetap harus mengacu pada protokol kesehatan, pasalnya ini masih dalam suasana masa pandemi Covid-19. Sangat ironis, ditengah masyarakat yang masih menghadapi kesulitan, justru Pemkot Salatiga mengejar pembangunan fisik.

“Lebih tepatnya, istirahatkan pembangunan fisik dan lebih konsentrasi pada kesehatan dan pemulihan perekonomian rakyat. Dan sekarang ini, pihaknya sedang melakukan kajian bersama dengan Cesmed UKSW. Sekali lagi, apa yang diusulkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Salatiga itu, kami siap mendukungnya dan dua proyek besar yang sekarang dalam pembangunan layak untuk ditunda hingga tahun 2021 mendatang,” tandas politisi PDI Perjuangan yang juga mantan wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Latif Nahari menyatakan, secara kelembagaan apabila sudah ada surat masuk ke DPRD Kota Salatiga maka DPRD harus membahasnya terlebih dahulu. Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum paripurna internal DPRD.

“Sampai sekarang ini, DPRD belum melakukannya. Mungkin saja, dalam beberapa hari ke depan akan segera dilakukan pembahasan masalah tersebut,” kata politisi PKS.

Pembangunan Sudah Sesuai Regulasi

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga Ir Agung Hendratmiko MT menyatakan, pada prinsipnya sumber anggaran pembanguan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Pemprov Jateng, APBD serta Dana Insentif Daerah (DID). Sesuai dengan regulasi berdasarkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditindaklanjuti oleh Pemkot Salatiga. Bahwa kegiatan pembangunan fisik itu dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi dan jadwal.

“Yang sudah dilakukan lelang di DPUPR, sumber dananya dari DAK, APBD, bantuan Pemprov Jateng serta DID. Bahkan, dalam surat di atas ada ketentuan dipotong DAK, Banprov dan APBD sehingga proses lelang harus dihentikan. Untuk yang DID tidak dipotong. Yang menjadi pertanyaan adalah, jika anggaran ada dan sudah “di dok” lalu tidak dilaksanakan, terus tanggung jawab DPUPR itu dimana ?,” ujar Agung.

Kalaupun harus ditunda dengan alasan untuk konsentrasi penanganan pencegahan Covid-19, maka harusnya membuat surat penundaan yang dikirimkan kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dalam surat tersebut, llebih dipertegas mengusulkan usupaya anggaran dari pusat untuk tidak dilaksanakan. Dari usulan itu, jika diterima Kementrian Keuangan maka akan diterbitkan surat keputusan (SK) untuk dialihkan pada penanganan Covid-19, maka pihaknya atau Pemkot Salatiga siap untuk mengikuti SK itu yaitu menghentikan pembangunan.

“Khususnya, anggaran DID bahwa uangnya masih masih berada di pemerintah pusat. Kalaupun, Pemkot Salatiga mengalihkan untuk penanganan pencegahan Covid-10, itu tidak bisa dilakukan. Yang dapat mengalihkan hanya Menteri Keuangan (Menkeu). Apabila sampai pembangunan dua proyek itu dihentikan, bagaimana dampak ekonomi khususnya bagi para pekerja dan dunia usaha. Sekali lagi, anggaran pembangunan ini tidak bisa dialihkan pada penanganan pencegahan Covid-19,” jelas Agung.

Lebih lanjut Agung katakan, alasannya apa meminta pembangunan dua proyek tersebut untuk ditunda. Bahwa yang mempunyai anggaran itu Kementrian Keuangan dan tidak ada potongan apapun. Bahkan, kebijakannya pada “new normal”. Ini artinya secepat mungkin dunia usaha supaya normal kembali.

“Sekali lagi, saya tanyakan mengapa harus menunda pembangunan dua proyek tersebut. Dan alasannya yang mendasar apa, ini harus jelas dulu ?,” tandasnya. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *