Connect with us

TIPIKOR

Kokos Jiang Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi, Kajati DKI Ajukan Kasasi

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tak puas dan kecewa atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta yang membebaskan terdakwa Kokos Jiang alias Kokois Lio Kim dalam perkara korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau dibilang kecewa, ya saya kecewa dengan putusan itu, tapi ya kita hormati putusan hakim. Dan kita tetap mengajukan kasasi ke MA,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pembukaan Pendidikan Pelatihan Jaksa (PPJ), di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (14/06/2019).

Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu sudah bekerja secara optimal. Terbukti, terdakwa lain yakni Direktur Utama PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni yang didakwa korupsi bersama-sama Kokos Jian justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Untuk terdakwa yang lain, justru dijatuhi hukuman dua tahun. Artinya, mereka kan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Warih yang juga mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Meski demikian, dia mengaku optimis dengan Mahkamah Agung yang akan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

“Jadi kita optimis kasasi jaksa nanti akan dikabulkan hakim kasasi Mahkamah Agung,” kata Warih menambahkan.

Menyinggung soal apa yang jadi pertimbangan hakim membebaskan Kokos Jian, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ini menyatakan belum tahu karena belum menerima salinan putusannya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry, Rabu (12/6/2019) malam memutus bebas Dirut PT TME Kokos Jiang dari dakwaan korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN.

Sebaliknya majelis hakim yang sama dan dengan kasus yang sama malah menghukum mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni selama dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Terdakwa Kokos Jian sebelumnya oleh JPU dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 miliar. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *