Connect with us

MARKAS

Generasi Muda Adhyaksa Sepatutnya Mengembangkan Potensi & Kapasitas Diri

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Generasi muda Adhyaksa sepatutnya mengembangkan potensi dan kapasitas diri guna mampu responsif untuk bertindak proaktif, cerdas, lugas dan berintegritas dalam menjawab aspirasi, tuntutan dan harapan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung, Dr Arminsyah SH Msc, pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 76 tahun 2019 di lapangan upacara Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (14/06/2019).

Peningkatan potensi dan kapasitas diri itu, kata Arminsyah, tidak hanya didukung dengan kemampuan menalar, merencanakan dan kemampuan memecahkan masalah melalui kecerdasan intelektual semata, melainkan dikolaborasikan dengan kemampuan kecerdasan lainnya, yakni kecerdasan emosional, spiritual, fisikal dan sosial.

“Keterpaduan antar masing-masing kecerdasa merupakan pilar yang mengukuhkan cara berpikir, bersikap, prilaku dan bertindak yang niscaya dibutuhkan untuk membangun profil jaksa sebagaimana yang diharapkan,” ujar Arminsyah.

Menurut Arminsyah, di Badiklat Kejaksaan, kawah candradimuka diperlukan kesungguhan dan komitmen untuk bersedia ditempa guna membangun dan kesadaran diri agar kedepannya dapat menjadi seorang jaksa yang konsisten menjadi kekuasaan dan kewenangan yang sebagai panggilan hidupuntuk menyempurnakan pengabdian.

“Sehingga kelak keberadaan saudara-saudara merupakan faktor penting dan signifikan dalam melakukan penegakan hukum yang baik, benar dan terpercaya,” tegas Arminsyah dihadapan para peserta Diklat PPPJ yang mengikuti upacara pembukaan tersebut.

Dalam sambutannya, Arminsyah mengungkapkan, realitas obyektif menunjukkan adanya sejumlah tantangan penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana yang acapkali semakin rumit, pelik dan kompleks seiring kemajuan zaman.

“Sehingga menjadi keniscayaan manakala perjembangan jaman juga diikuti munculnya beragam modus operandi dan pola baru dalam  melakukan kejahatan,” tuturnya.

Diakatan Arminsyah, kemajuan teknologi yang berlangsung begitu pesat dan cepat   dewasa ini menjadi persoalan yang perlu menjadi atensi  bersama, dimana teknologi kerapkali dimanfaatkan sebagai instrumen yang mempermudah me;akukan kejahatan.

Selanjutnya kejahatan itu tidak hanya mencakup kejahatan syber saja, melainkan telah menjadi bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan dan turut berkontribusi berkembangnya kejahatan sangat serius, seperti tindak pidana korupsi, peredaran narkoba, terorisme, pencucian uang dan berbagai kejahatan lainnya.

Bahkan, tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai tempat telah menggunakan cryptocurrency seperti bitcoin yang transaksinya sangat sulit terdeteksi sehingga mempermudah berlangsung praktik korupsi karena para pelakunya dapat merencanakan aksinya di suatu tempat dan negara.

“Untuk kemudian dapat melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan, menyembunyikan atau menjual aset yang dikuasainya melintasi batas-batas teritorial beberapa negara,” jelas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tersebut. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *