Connect with us

HUKRIM

Kepergok Maling Sepeda Motor : Seorang Pemuda Nyaris Dihakimi Massa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial M (24) yang beraksi di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (24).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi Jumat (21/01/2022).

Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang. Menjelang Subuh pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi.

Melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat lalu korban bergegas mencari keluar gang rumah. Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong di ujung Gang melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya maling. Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil meringkus pelaku.

Di saat yang sama, anggota Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan dan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan warga.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .

“Selain mengamankan Pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah dimodifikasi,” kata Trisno.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *