Connect with us

HUKRIM

Kenal di Medsos Berlanjut di Kost : Pemuda Asal Grobogan Bawa Kabur Motor

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Munsarip (26) warga Dusun Genggang Santri RT 01 RW 03, Desa Genggang Tani Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jateng, diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga, lantaran nekat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat da sebuah HP.

Pelaku Munsarip diringkus polisi setelah ngembat sepeda motor Nopol H 4174 AMC dan HP milik teman wanitanya yang dikenal di Medsos dan berlanjut kopi darat di sebuah rumah rumah kost, Senin (18/11/2021) lalu sekitar pukul 07:30 WIB. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sepeda motor dan HP yang dimaling tersangka diketahui milik korban Puji Rahayu (24) warga Dusun Ganggong RT 05 RW 03, Desa Banding, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dengan alamat lain di Jalan KH Ahmad dahlan No 136B RT 06 RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, bahwa kasus pencurian itu berawal pada Minggu (17/10/2021) saat tersangka tidur di tempat kost korban. Tersangka saat itu minta kepada korban agar esok harinya mengantarkannya pergi bekerja di daerah Boyolali. Lalu, pada Senin (18/10/2021), saat korban bangun dari tidurnya ternyata tersangka sudah tidak ada di kamarnya alias kabur. Bahkan, korban saat akan menghubungi tersangka ternyata HP Redmi 9A miliknya sudah raib.

“Setelah korban tidak melihat HP Redmi 9A miliknya tidak ada, lalu mencari motornya Honda Beat di luar kamar ternyata juga sudah lenyap. Korban yang dalam keadaan bingung, akhirnya langsung mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya,” kata AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto kepada koranpagionline.com.

Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban maupun sejumlah saksi. Dari keterangan korban, diduga yang melakukan pencurian motor dan HP adalah Munsarip yang berada di tempat kostnya. Akhirnya petugas mencari keberadaan tersangka dan berharil diringkus di Tangerang saat bekerja sebagai buruh bangunan.

“Tersangka nekat mencuri motor dan HP milik korban karena mengaku terdesak butuh uang untuk membayar hutang pribadinya. Motor yang dimaling itu kemudian dijualnya ke seseorang di daerah Jakarta Barat. Sedang HP Redmi 9A milik korban dijual kepada seseorang di daerah Tegowanu, Grobogan. Tersangka ini merupakan residivis pencurian motor dan HP dan sudah berkali-kali mendekam dipenjara. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas AKBP Indra Mardiana.

Nekat karena Terlilit Hutang

Sementara itu, pengakuan tersangka Munsarip, bahwa dirinya usai menyikat Honda Beat dan HP milik korban langsung kabur ke Grobogan untuk menjual barang curian itu. Namun, di Grobogan hanya berhasil menjual HP Redmi 9A milik korban. Selanjutnya, motor Honda Beat dijual di daerah Jakarta Barat.

“Saya kenal melalui facebook atau medsos kemudian saling tukar nomor HP dan berlanjut komunikasi. Lalu, tersangka ketemuan dan sempat tinggal bersama di kost korban. Saat korban masih tidur, motor dan HP miliknya saya curi dan bawa kabur ke Grobogan. Honda Beat milik korban itu saya jual Rp 4.600.000 ke teman di Jakarta Barat. Uang hasil penjualan motor curian itu, habis untuk membayar hutang dan membayar kost. Saya di Jakarta kerja sebagai buruh bangunan di daerah Bintaro,” tandas tersangka Munsarip.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *