JAKARTA | KopiPagi : Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Banten, Jumat (10/01/2023) secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Direktur SUPD I Edison Siagian dan dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali dan Sekda Provinsi Banten beserta jajaran serta perwakilan kementerian/lembaga di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan Perikanan dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Pada pendahuluan pembahasan, Direktur SUPD I mengingatkan ketika Ranperda sudah mendapat Persub (Persetujuan Substansi) dari Menteri ATR/BPN, seharusnya sudah clean and clear saat dilakukan evaluasi di Kemendagri.
Sekda Provinsi Bali menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Bali di antaranya Bandara Bali Baru yang berlokasi di Buleleng serta adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Banten di antaranya sudah adanya penyepakatan KP2B/LP2B kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan Ditjen Pengendalian Kementerian ATR/BPN.
Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda serta menekankan pada pemenuhan peraturan-peraturan terbaru yang berkaitan dengan penataan ruang untuk dapat diakomodir. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Bali dan Provinsi Banten yang saat ini di evaluasi.
Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Bali dan Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan. *Kop.