Connect with us

HUKRIM

KEJATI SUMSEL TAHAN 3 TERSANGKA KASUS KORUPSI PERPAJAKAN

Published

on

PALEMBANG | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan satuan kerja tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yuliyanto SH MH, tim penyidik pada Kejati Sumsel menahan 3 tersangka kasus Korupsi Perpajakan, dimana sebelumnya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Kajati Sumsel, Dr Yuliyanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan bahwa status ketiganya sebelumnya sebagai saksi pada perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
“Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (3/1/2024),” kata Vanny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga direktur perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sedangkan Modus Operandi, ketiga tersangka, selaku pemberi gratifikasi atau penyuap.
“Sedangkan untuk saksi sejauh ini sudah diperiksa berjumlah kurang lebih 40 orang,” ungkap Vanny.
Dijelaskan, jika dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam perkara lainnya.
Ketiganya disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Keempat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *