Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulsel Serahkan Barang Bukti Sitaan Perkara PT Abu Tours

Published

on

KopiOnline SULSEL,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan sejumlah barang bukti sitaan dari perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Abu Tours.

“Kita serahkan lebih dahulu ke Kurator yang nantinya akan melakukan penilaian dan taksasi dengan mengajukan ke Hakim Pengawas,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan, kemarin.

Yudi mengungkapkan, barang-bukti sitaan bernilai ekonomis dari kasus PT Abu Tour yang telah diserahkan kepada pihak Kurator diwakili Susy Tan jumlahnya sebanyak 297 item.

Dia menyebutkan penyerahan barang bukti tersebut merujuk putusan PN Makassar No: 1378/PID.B/2018/PN. Mks tanggal 21 Februari 2019 Jo PT Makassar No:195/PID/2019/PT MKS tanggal 20 Mei 2019 jo Mahkamah Agung RI Nomor: 3280/Pid.Sus/2019.

Dalam putusannya itu, hakim selain menghukum Hamzah Mamba Cs dari Abu Tours dalam kasus penggelapan dan TPPU juga memerintahkan barang-bukti yang disita untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui kurator.

Barang-bukti itu antara lain seperti, tanah dan bangunan serta apartemen sebanyak 34 unit, kendaraan roda dua dan roda empat serta beberapa peralatan kantor.

Seperti laptop, komputer, lensa kamera (merek nikon dan canon), mic, HP, TV, jam tangan, logam mulia, barang-barang bermerek seperti sepatu dan sandal, helm, tas, koper/ransel, jaket, kemeja, celana, dompet, kaca mata, serta kamera.

Selain itu juga beberapa unit bisnis antara lain, Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, pasantren dan lain-lain.

Kemudian, uang tunai sekitar Rp 1,8 Miliar yang tersimpan dalam rekening dan beberapa uang dalam bentuk Dolar atau Real.

Ditambahlan Yudi, untuk para terpidana kasus Abu Tours yaitu Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours) sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Dikatakannya para terpidana dihukum antara 13-20 tahun penjara dan denda sebedar Rp100-500 juta subsider 1-1,6 tahun kurungan.

Sedangkan korporasi PT Abu Tours turut dijatuhi hukuman yaitu denda Rp1 miliar yang saat ini perkaranya masih dalam tahap banding. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *