Connect with us

NASIONAL

Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Berkolaborasi Ciptakan Kepatuhan Program JKN

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan ciptakan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kolaborasi itu terungkap saat Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi oleh Kepala Cabang Makassar Bpjs Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK Bpjs Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di kantornya, Rabu (10/05/2023).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari, mengatakan, pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh,” ujar dr Yessi.

Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha
dalam Program JKN-KIS.

Pertama, adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data, baik data pekerja ataupun data gaji.

Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan,” kata dr Yessy.

Sementara itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Kajati Sulsel yang kerap disapa Leo ini.

Sementara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Feri Tas, berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.

‘Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS,” tutur Feri Tas.*Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *