Connect with us

HUKRIM

Kejati Lampung Bongkar Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Published

on

KopiPagi | BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan berbagai upaya dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung.

Kali ini, tim jaksa penyidik pada satuan kerja tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita satu unit rumah di Bataranila dan satu unit gudang di wilayah Sukabumi, Bandarlampung, Provinsi Lampung.

“Penyitaan terhadap rumah dan gedung ini merupakan lanjutan perkara benih jagung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, akhir pekan lalu.

Penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya penyidik untuk mengejar pengembalian kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 senilai Rp 140 miliar.

Kasus tersebut bermula adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia di tahun 2017 oleh Kementerian Pertanian dan untuk itu pemerintah kabupaten dan kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e-Proposal).

Provinsi Lampung mendapatkan anggaran sebesar Rp 140 miliar dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada tahun 2017.

Benih jagung

Dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), disyaratkan 60 persen dari total anggaran dipergunakan untuk membeli benih varieta hibrida (pabrikan). Sedangkan 40 persen untuk benih varietas hibrida Balitbangtan (Badan Penelitian Kementerian Pertanian).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program tersebut kemudian mengadakan 12 kontrak dengan lima tahapan kegiatan.  Salah satu varietas yang diadakan adalah varietas balitbangtan dengan merek BIMA 20 URI.

Pada pengadaan benih jagung itu, PPK menunjuk PT DAPI yang mengaku distributor PT ESA untuk provinsi Lampung dengan dua kontrak masing-masing senilai Rp 15 miliar.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk lahan tanam seluas 26.000 hektar dan jumlah benih sebanyak 400 kilogram untuk Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung Selatan.

Namun, faktanya PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenih benih BIMA 20 URI itu. Rekanan itu bukan distributor PT ESA, hanya proses jual beli pada umumnya.

Begitu juga dengan benih jagung yang dibeli sendiri oleh PT DAPI dari pasar bebas, sehingga kualitas benih tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 8 miliar.

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 25 saksi, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan ED, HR dan IM sebagai tersangka.

EY dan HR pernah bertugas sebagai pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung saat kasus korupsi ini terjadi, sedangkan IM merupakan salah satu rekanan.

“Namun, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar salah seorang penyidik. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *