Connect with us

HUKRIM

Kejari Toba Samosir Tetapkan 2 TSK Korupsi Proyek Jalan Silimbat – Parsoburan

Published

on

TOBA | KopiPagi : Kejaksaan Negeri Toba Samosir Sumatera Utara menetapkan 2 orang tersangka melalui bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Toba.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH MH mengatakan kedua tersangka inisial RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK. Selanjutnya tersangka yang kedua yakni AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.

“Adapun perbuatan tersebut menurut hemat kami dan pendapat para ahli melanggar  Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Hukuman Pidana

Penjara Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun,” sebutnya saat konfrensi pers di aula Kantor Kejari Tobasa, Kamis (17/02/2022).

Seperti diketahui pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana  APBD Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara Cq. Upt Jj Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 6,8 milyar.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp. 500 Juta,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon saat mendampingi Kejari Tobasa menjelaskan modus operandi perbuatan para tersangka.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas telah bertentangan dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Berikut Dengan Perubahannya, Serta Peraturan Lkpp No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan Penahanan Rutan Selama 20 (Dua Puluh) Hari ke depan”, jelasnya.

Kedua tersangka dipanggil secara patut untuk hadir di Kejari Tobasa dan saat konfrensi pers digelar para tersangka tampak mengenakan baju tahanan. ***

Pewarta : Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *