Connect with us

HUKRIM

Kejari Lubuklinggau Selidiki “Nguapnya” Dana SILPA Kab. Mura Rp 156 M

Published

on

KopiPagi| MUSI RAWAS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini tengah intensif melakukan penyelidikan atas dugaan menguapnya dana Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Kabupaten Musi Rawas (MURA) yang telah dideposito ke sejumlah bank senilai Rp 156 miliar.

“Tengah kami selidiki dan kumpulkan alat bukti, minimal 2 alat bukti. Ada beberapa pihak yang sudah kita mintai keterangannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kepada koranpagionline.com, Senin (05/04/2021).

Willy Ade Chaidir mengatakan, untuk membuat terang dugaan menguapnya dana SILPA Kabupaten Musi Rawas itu, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Terkait dengan langkah puldata dan pulbaket itu, tim penyidik telah memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas, Zulkifly Idris serta beberapa pihak bank, untuk dimintai keterangannya,” jelas Willy Ade Chaidir.

Berdasarkan resume laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas sistem pengendalian intern Nomor: 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020 menyangkut isi perjanjian kepada tiga bank, yakni Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri, ternyata belum ada mekanisme maupun rekonsiliasi, sedangkan transaksi pengeluaran dan penerimaan untuk Kas Daerah (Kasda) juga belum tertib, sehingga membuat pengecekan di SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) tertunda.

Di samping itu, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank terhadap rekening penampung uang daerah dan tidak terdapat pelaporan transaksi di Kas Daerah (Kasda).

Permasalahan ini mengakibatkan kekurangan atas penerimaan bunga tabungan. Selain itu, kebijakan manajemen kas di tahun 2019, tidak ada penjelasan dan berpengaruh pada saldo kas setelah tanggal neraca.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Sementara dari permasalahan ini mengakibatkan terbuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah atas rekening milik Pemkab Musi Rawas,” ucap Willy Ade Chaidir.

Diperoleh keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan  kepada Kepala BPKAD Musi Rawas agar mereview kembali isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bank terkait tidak adanya poin secara rinci mengenai transaksi Kas Daerah (Kasda).

Pewarta : Syamsuri.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *