Connect with us

HUKRIM

Kejari Kuansing Dinilai Lakukan Penzoliman, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Published

on

KopiPagi | TELUK KUANTAN : Dinilai telah melakukan kriminalisasi dan penzoliman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) diperintahkan membebaskan dari tahanan kepada Hendra AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Perintah tersebut diucapkan hakim Timothee Kencono Mayle SH dalam putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Hendra AP melawan Kejari Kuansing di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin (05/04/2021).

“Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah,” ujar Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing terhadap Hendra AP adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah,” ujar Timothee.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, kemudian mengembalikan harkat dan martabat Hendra AP dalam kedudukan semula.

Sebelumnya Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Kuansing dalam kasus dugaan penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di BPKAD Kabupaten Kuansing.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya. Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK.

Atas perlakuan Kejari Kuansing itu, Hendra AP melalui kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH dan Risky Piliang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam gugatan praperadilan itu, Hendra AP mengajukan tujuh permohonan, diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing terhadap Hendra AP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama tersangka Hendra AP yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum Kejari Kuansing untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *