Connect with us

HUKRIM

Kejari Kab Semarang Eksekusi Siti Farida Terpidana Kasus YIC Sudirman Ambarawa

Published

on

UNGARAN | KoranPagi : Terpidana Siti Farida dalam kasus sengketa Yayasan Islamic Center (YIC) Sudirman Ambarawa Kabupaten Semarang, yang sempat bernafas lega karena tidak menjalani hukuman penjara, kini akhirnya harus menjalani hukuman penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada 3  Oktober 2022.

Siti Farida kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Dalam keputusan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman percobaan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.

Terpidana selama ini juga salah seorang pembina di salah satu peruguruan tinggi swasta di Ungaran Kab Semarang. Setelah tidak sepakat oleh keputusan Majelis Hakim PN Kab Semarang akhirnya Kejari Kabupaten Semarang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya dikabulkan.

Imam Supriyono SH MH dari LBH ICI Jateng, kuasa hukum pelapor menanggappi putusan dikabulkannya kasasi MA tersebut sangat mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. Sehingga, kasusnya benar-benar bisa terungkap serta pelakunya dinyatakan bersalah. Bahkan, putusan ini dinilainya sudah sangat tepat karena memperbaiki putusan sebelumnya, yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

“Meski putusan tersebut tidak memberatkan terhadap Siti Farida, namun merubah hukuman dan hukuman itu harus dijalani di rumah tahanan negara (rutan). Ini saya nilai, sebuah bentuk keadilan agar hal serupa tidak akan terulang. Selain itu, pelaku tidak akan kembali berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta asetnya sebagai milik pribadi. Namun, bahwa Yayasan itu adalah milik bersama dari seluruh komponen para pendiri yayasan. Karena, yayasan tersebut untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa,” terang Imam Supriyono SH MH didampingi Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL dan Shodiq (Wakil Direktur LBH ICI Jateng) kepada koranpagionline.com, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi ketika dikonfirmasi  koranpagionline.com terkait apakah terpidana Siti Farida sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang dan diserahkan ke Rutan Salatiga, Nuryadi menyatakan membenarkannya.

“Siti Farida sudah diserahkan ke Rutan Salatiga oleh Kejari Kabupaten Semarang pada Senin 3 Oktober 2022. Dan saat itu, yang menerima kebetulan saya,” tandas Nuryadi.

Kasus yang menyeret Siti Farida ini terjadi sejak kurang lebih empat tahun lalu dan tepatnya sejak Kamis (13/12/2018). Saat itu, Siti Farida dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan Perubahan Akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman (YICS) Ambarawa. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *