Connect with us

REGIONAL

Alexander : Pemasangan Spanduk Melintang di Atas Jalan Raya Jelas Melanggar

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Pemasangan spanduk atau MMT yang dilakukan oleh perusahaan ataupun lembaga atau organisasi tertentu dengan melintang diatas jalan raya, ternyata masih ditemukan di daerah Ambarawa ataupun Bawen dan sudah beberapa hari ini hal itu tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait.

Pantauan koranpagionline.com di daerah Ambarawa dan Bawen, tepatnya di depan Regio Jeans Tanjungsari Kel Kupang terpasang melintang diatas jalan raya di Jalan Jenderal Sudirman sudah beberapa hari ini. Hal yang sama juga terpasang di depan Makam Cina (Ngebong) atau depan Pasar Sapi ‘Pon’.

Spanduk dengan warna dasar biru muda dan berisi tulisan ‘Grand Opening – Cabang ke 10 Toko Mas Kerbau Ambarawa’ Senin 17 Oktober’. Bahkan, disebutkan pula sejumlah souvenir menarik dan menangkan undian doorprize. Serta alamat toko tercantum dengan jelas di Jl Jenderal Sudirman No 77 Ambarawa (Sebrang Toko Tanjung) dan ada tertulis juga nomor HP/WA.

Kasi Trantib Kecamatan Ambarawa Irsad ketika dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan WA mengatakan, bahwa sebenarnya pemasangan MMT atau Spanduk harus berijin. Namun, ini akan saya coba hubungi dinas atau instansi terkait.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Alexander Gunawan ketika dikonfrmasi koranpagionline.com menyatakan, bahwa pemasangan spanduk/MMT tersebut jelas melanggar. Dan, Rabu (12/10/2022) besok untuk dilakukan penertiban.

“Yang jelas pemasangan spanduk/MMT melintang diatas jalan raya itu melanggar. Dan, besuk pagi (Rabu 12/10/2022) segera dilakukan penertiban,” tandas Alexander. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *