Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Kab. Bekasi Ajak Aparat Pemdes Melek Hukum dalam Tata Kelola Keuangan

Published

on

KopiPagi CIKARANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akan terus proaktif memberikan kegiatan penyuluhan kepada aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) agar melek hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangannya.

“Hal itu kami lakukan untuk menghindari timbulnya tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara yang berujung pada sanksi hukuman penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, kepada koranpagionline.com, Rabu (11/11/2020).

Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari (kiri), saat memberikan stiker Jaksa Jaga Desa kepada aparat Pemerintahan Desa

Penyuluhan itu, kata Mahayu, seperti yang dilakukannya pada Selasa (10/11/2020) di kantor Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam bidang hukum.

Kegiatan diikuti oleh Camat, para Kades, Lurah, Ketua BPD dan perangkat Desa dengan narasumber Kepala Dinas DPMD, Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim dari Kejari Kabupaten Bekasi.

Mahayu yang hadir dalam pembukaan kegiatan di kantor Kecamatan Babelan menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap desa untuk melakukan tata kelola pemerintahan dan keuangannya harus mempedomani 7 prinsip pokok, antara lain prioritas dan partisipatif.

“Hal ini punya konsekuensi bahwa tiap tahapan mulai perencanaan sampai pelaporan harus melibatkan peran masyarakat,” ucap Mahayu.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, dengan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan Pemerintahan Desa di bidang hukum ini dapat menambah pengetahuan kepada para kepala desa dan Ketua BPD untuk lebih memahami pekerjaan, menambah wawasan pengetahuan di bidang hukum dalam rangka optmalisasi pelayanan yang clear and clean.

“Mudah-mudahan program ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya,” ucap Ida Farida.

Di lain pihak, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno, yang tampil sebagai narasumber juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas DPMD Pemkab Bekasi yang menginisiasi kegiatan ini.

“Itu artinya ada komitmen untuk memberikan arahan dan pemahaman Kepala Desa agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lawberty.

Pada kesempatan tersebut Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, menyerahkan sticker Jaksa Jaga Desa dan Layanan Konsultasi Hukum gratis kepada Camat berisi saluran whatsapp dan website untuk berkonsultasi permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa. ***

Pewarta

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *