Connect with us

MEGAPOLITAN

Forum Diljakpol Kabupaten Bekasi Sepakat Laksanakan Keadilan Restorative

Published

on

KopiPagi CIKARANG : Aparat Penegak Hukum (APH) se Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepakat laksanakan keadilan restorative berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kesepakatan itu tercermin dalam pertemuan dialog yang digelar Forum Diljakpol (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jumat (04/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, dalam pertemuan Afternoon Tea Talk itu membahas dan menyepakati pelaksanaan penghentian penyidikan sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2018 tentangg penyidikan dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tujuan filosofis penyelesaian perkara dengan mengedepankan alasan kemanusiaan dapat tercapai.

“Disepakati bahwa koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum merupakan hal penting dalam prosesnya,” ujar Mahayu.

Dalam pertemuan dan dialog antar ketiga unsur ICJS (Integrited Criminal Justice Sistem) yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tersebut juga membahas mengenai pentingnya segera disusun Perda sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

“Forum Diljakpol sepakat untuk segera menindaklanjuti dengan FGD (Forum Group Discussion) guna membahas pokok-pokok ketentuan pelaksanaan  Inpres 6 tahun 2020, khususnya berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar,” jelas Mahayu.

Dialog Afternoon Tea Talk untuk ketigakalinya ini digelar atas inisiasi Mahayu Dian Suryandari, Kajari Kabupaten Bekasi, dan dihadiri Darmo Indo Damanik, Ketua PN Cikarang, AKBP Rickson Situmorang, Wakapolres Metro Bekasi, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Kabupaten Bekasi, para Hakim pada PN Cikarang, para Kasat Polres Metro Bekasi, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejari Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini mengambil tema “Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid -19” yang bertujuan untuk mendiskusikan dinamika yang terjadi dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi ICJS (Integrited Criminalm Justice System) selama kurun waktu pandemi, termasuk persidangan online.

“Kegiatan ini juga bertujuan utk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pelayanan bagi para pencari keadilan tetap berjalan dengan optimal di tengah pandemic Covid -19,” tutur Mahayu.

Dia menyebut sejak pandemi Kejari Kabupaten Bekasi bersama PN Cikarang telah menyidangkan tidak kurang dari 500 perkara pidana secara daring.

“Kendala jaringan dalam pelaksanaan sidang online misalnya membuat sidang harus sampai larut malam, karena proses pembuktian tiap perkara perlu sabar menanti transmisi suara/gambar yang seringkali lambat,” tambah Mahayu.

Pertemuan Forum Diljakpol ini mendapat dukungan penuh dari Polres, PN Cikarang maupun Lapas Cikarang guna menjaga sinergitas antar ICJS (Integrited Criminal Justice System).

Ketua PN Cikarang, Darmo Indo Damanik, maupun Wakapolres Metro Bekasi (mewakili Kapolres), AKBP Rickson Situmorang, sangat apresiasi terhadap inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini untuk jaga sinergitas dan mengurai kendala teknis di lapangan.

“Sebab penegakan hukum selama masa pandemi cukup berat dan perlu saling pengertian antar institusi,” ucap Mahayu seraya menyebut forum ini saling menguatkan tekad melayani masyarakat. 

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *