Connect with us

MEGAPOLITAN

Kajari Kab. Bekasi : Pemdes Agar Percepat Penyaluran BLT DD Tahap II

Published

on

KopiPagi | CIKARANG : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mendorong pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dan dana alokasi desa (DAD) tahun 2021 di tengah-tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Percepatan pencairan BLT DD merupakan salah satu variabel dalam PPKM Darurat (sebagaimana Inmebdagruli 15 tahun 2021 diktum ke 8),” ujar Mahayu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap II tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom dari Command Centre Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (07/07/2021).

Hadir dalam Rakor itu Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, seluruh camat se Kabupaten Bekasi yang berjumlah 25 kecamatan) dan seluruh kepala desa se Kabupaten Bekasi yang berjumlah 180 desa.

Rakor percepatan penyaluran BLT DD Tahap II tahun 2021 yang diprakarsai oleh Kejari Kabupaten Bekasi karena belum adanya pencairan BLT Dana Desa Tahap II.

“Seharusnya pencairan sudah dapat dilaksanakan sejak awal bulan Juli 2021 guna memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah pandemic Covid -19” kata Mahayu.

Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari (kedua dari kiri) tampak tengah berdialog dengan para camat dan kepala desa

Oleh karena itu, Kajari Kabupaten Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa )DPMD) Kabupaen Bekasi mendesak para kepala desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD Tahap 1 tahun 2021 untuk menyerahkan laporannya paling lambat pada hari Jumat (09/07/2021).

“Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan DD Tahap II,” jelas Mahayu.

Dakam Rakor itu terungkap bahwa kendala yang dihadapi adalah proses penandatanganan berkas pengajuan pencairan oleh Bupati Bekasi dikarenakan tengah sakit.

Namun demikian, berkat komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dorongan Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera merampungkan proses,  maka atas saran Kementerian Dalam Negeri penandatanganan berkas pengajuan pencairan tahap II BLT Dana Desa dapat terselesaikan.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, juga menyampaikan arahan agar para kepala desa (Kades) aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dan pengawasan terhadap masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri, sebab sanksi pidana akan diterapkan secara tegas terhadap pelanggar.

Dia meminta agar para Kades memperkuat posko-posko di RT/RW dalam melakukan pemantauan dan pendampingan kepada warga yang isoman (isolasi mandiri). Edukasi dan sosialisasi harus terus gencar dilaksanakan dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Manfaatkan anggaran untuk penanggulangan Covid -19 dan membantu masyarakat terdampak. Posko RT yang melakukan PPKM Mikro tegas bubarkan kerumunan-kerumunan dan tekankan larangan-larangan sesuai Instruksi Menteri,” ucanya.

Mahayu menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat perlu didukung dengan pemenuhan ekonomi, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam masa pandemi Covid -19.

Dia kembali menekankan bahwa BLT DD merupakan salah satu prioritas yang harus ada dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Permendes No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam Permenkeu Nomor:222/PMK.07/20202 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Sehingga diharapkan dengan adanya dorongan dari Kejari Kabupaten Bekasi, pemerintah desa serius dan segera memproses kebutuhan administrasi guna percepatan pencairan DD Tahap II agar BLT DD Tahap II dapat segera disalurkan kepada masyarakat,” tandas Mahayu.

Pada Rakor itu, Mahayu juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi akan menyisir dan memantau ketersediaan obat dan oksigen terkait Covid -19.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejari dan aparat penegak hukum di Kab Bekasi akan menindak tegas pihak-pihak yang mencari keuntungan untuk pribadi atau golongannya di masa pandemic Covid -19,” tandas Mahayu.

Usai menggelar Rakor secara daring itu, Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari melanjutkan dengan kunjungan kerja ke Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Di tempat ini, Mahayu melakukan pengecekan terhadap pengawasan Posko Desa dan RT/RW menyusul laporan beberapa korban jiwa meninggal dalam isolasi mandiri (isoman).

Sehari sebelumnya, Selasa (06/07/2021), Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari yang didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang warganya sudah 7 orang meninggal dunia dalam isolasi mandiri.. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *