JAKARTA | KopiPagi : Satuan Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (27/07/2022), menerima. Pembayaran uang denda sebesar Rp.500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Hariyadi Budi Kuncoro.
Kasi Pidsus Kejari Jakut, Rolando Ritonga, menjelaskan, sebelumnya terpidana Hariyadi Budi Kuncoto merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II Jakarta.
“Terpidana divonis 9 tahun penjara sesuai dengan putusan MARI No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 Februari 2018,” ujar Rolando Ritonga sebagaimana diutarakan Kasi Intel Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, kepada wartawan.
Menurut Sofyan, uang sebesar Rp 500 juta diserahkan oleh keluarga melalui Penasehat Hukumnya.
“Selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Sofyan. ***
Pewarta : Syamsuri.