Connect with us

TIPIKOR

Kejari Bengkulu Ancam Terpidana Korupsi yang Tak Kembalikan Ganti Rugi

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, mengancam akan menyita seluruh aset terpidana koruptor dan memberikan hukuman tambahan jika tidak mengembalikan ganti rugi akibat perbuatan korupsi.

“Setelah ada putusan inkracht (putusan hukum tetap-red) terpidana harus mengembalikan ganti rugi. Jika tidak, jaksa akan melakukan upaya penyitaan aset terpidana . Jika asetnya setelah dilelang masih kurang, kita akan memberikan hukuman tambahan,” ujar Emilwan Ridwan, kemarin.

Kajari Bengkulu yang akrab disapa Emil ini memberikan contoh pada terpidana korupsi dana beban kerja (BK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, Sofyan, yang terancam hukuman tambahan karena sampai saat ini belum memiliki itikad baik untuk membayar uang pengganti maupun denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Emil, putusan Pengadilan Negeri Bengkulu per tanggal 20 Maret 2019 kasus tersebut Inkracht, salah satunya menyatakan terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara 148 juta rupiah lebih, namun sampai saat ini pihak terpidana belum membayar kewajiban uang pengganti tersebut.

“Setelah Inkracht, dalam tenggang waktu satu bulan kewajiban tersebut harus dibayar, dan jika tidak kita akan melakukan upaya penyitaan aset terpidana. Kita akan segera melakukan pelacakan aset terpidana, kalau misalnya hasil pelacakan aset  tersebut tidak menemukan atau asetnya saat dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kita akan melakukan eksekusi tambahan yaitu satu tahun penjara,” jelas Emilwan Ridwan.

Diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu terpidana terpidana M Sofyan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *