Connect with us

REGIONAL

Kejari Aceh Besar akan Terapkan Konsep Sentra/Perwakilan Rumah RJ

Published

on

ACEH BESAR | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar akan menerapkan konsep sentra/perwakilan Rumah Restoratif Justice (RJ) untuk efisiensi dan efektifitas keberadaan Rumah RJ. Hal ini mengingat Kejari Aceh Besar terdiri 23 kecamatan 604  Gampong.

Selain konsep sentra/perwakilan, Kejari Aceh Besar juga akan mrmanfaatkan sarana IT. Ini untuk memudahkan pemberian layanan hukum, konsultasi/advokasi kepada masyarakat.

Hal ini terungkap saat pihak Kejari Aceh Besar yang dipimpin Basril ketika menerima kunjungan Tim Kejagung yang dipimpin Direktur Oharda Kejagung Agnes Triani ke Rumah RJ Gampong Jrueh Kejari Aceh Besar di Desa Lampeuneurut Gampong Kecamatan Darul Imarah,  Kabupaten Aceh Besar, pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, Kajari Aceh Besar Basril menyampaikan bahwa, “keberadaan Rumah RJ “Gampong Jroeh”

Kejari Aceh Besar di Gampong Lampeneurut Gampong ini selaras dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.

Oleh karena itu, kedepannya akan dibentuk Rumah RJ lainnya diseluruh daerah Aceh Besar namun mengingat Aceh Besar terdiri dari 23 Kecamatan dan 604 Gampong, untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan keberadaan Rumah RJ akan dibentuk dengan

konsep sentra/perwakilan serta pemanfaatan sarana IT untuk memudahkan pemberian layanan hukum, konsultasi/advokasi kepada masyarakat”.

Dalam kesempatan tersebut Dir. TP. OHARDA Jampidum Kejaksaan RI juga menyampaikan maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat

yang belum ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang dimediasikan oleh Jaksa dengan

disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Namun bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan perkara pidana ringan yang terjadi pada masyarakat untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.

Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) juga sebagai sarana tempat penyampaian pemahaman, sosialisasi aturan, permasalahan hukum dan penyuluhan hukum serta pelayanan hukum yang dilakukan secara bergantian oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana

Khusus serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadiri aparat pemerintah dan masyarakat setempat.

Sementara itu pihak kecamatan Darul Imarah dan Keuchik Lampeuneurut Gampong mengapresiasi keberadaan dan manfaat Rumah RJ Kejari Aceh Besar. Mereka berharap dapat dibentuk juga di gampong-gampong lainnya yang ada di wilayah Aceh Besar. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *