Connect with us

U T A M A

Kejagung Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kian terus mengebut guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Kali ini di bawah komando Jampidsus Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung itu, memeriksa LS selaku Direktur PT Gunung Inti Sempurna yang berkantor di Gedung Sinarmas MSIG Tower, Lantai 40 Jl Jend. Sudirman Kav 21 Jakarta Selatan.

“Tim Jaksa Penyidik memeriksa satu orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT DSS.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (14/10/20220).

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi pemberkasan tersangka korporasi PT DSS.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,” pungkas Ketut.

Diketahui, PT DSS (Duta Sari Sejahtera) merupakan salah satu dari enam tersangka kejahatan korporasi tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Lima tersangka korporasi lainnya, yaitu PT Prasasti Metal Utama (PT PMU), PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK).

Selain keenam tersangka korporasi, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Yaitu, Tahan Banurea (TB) selaku Analis Peerdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Budi Hartono Linardi (BHL) owner PT Meraseti Logistik Indonesia (PT MLI), dan Taufik (T) Manager PT MLI.

Dalam persekongkolan merugikan negara ini, perusahaan-perusahaan importir besi atau baja

dan baja panduan itu memanfaatkan kewenangan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan impor besi/ baja dan turunan secara ilegal, atau melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Para tersangka kemudian impor dari China. Barang impor itu dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran dalam negeri. Akibat praktik mafia dagang seperti itu, merugikan sistem produksi dan industri baja dalam negeri, dan merugikan perekonomian negara.

“Harga lebih murah dari produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Sehingga, menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri yang berdampak kerugian perekonomian negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kini sudah diganti Kuntadi) dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Modusnya, perusahaan-perusahaan yang jadi tersangka itu meminta Kemendag mengeluarkan surat rekomendasi maupun surat penjelasan (Sujel) impor besi/ baja dan produk turunannya dengan dalih untuk dipakai pembangunan proyek-proyek strategi nasional, seperti infrastruktur jalan raya/tol, bendungan, dan fasilitas publik yang lain.

Selama 2016-2021, keenam perusahaan itu merekayasa untuk bisa meloloskan impor besi baja dari China secara ilegal melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia (PT MLI) milik tersangka Budi Hartono Linardi (BHL).

Tersangka BHL bersama tersangka Taufik berperan menguruskan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Keduanya menggunakan peran tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag TU Direktorat Impor Kemendag.

Untuk meloloskan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah pabean, para tersangka merekayasa Sujel besi baja itu dengan menyebutkan untuk kebutuhan pembangunan proyek strategi nasional yang dikerjakan perusahaan BUMN. Yaitu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Selama 2016-2021, para tersangka korporasi menggunakan Sujel tersebut, sehingga pihak Bea dan Cukai mengeluarkan dari pelabuhan untun besi atau baja dan baja paduan yang diimpor dari China.

Kejagung juga mengungkap bukti impor, para tersangka korporasi selama impor besi atau baja dan baja paduan dari China lebih besar dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) Kemendag.

Setelah sukses impor, para tersangka korporasi menjual besi baja itu ke pasar dalam negeri dengan harga yang lebih murah dari produk lokal. Buntutnya, produk dalam negeri tidak mampu bersaing dan di pasaran kacau.

Akibat tindakan itu berlangsung lima tahun, negara mengalam kerugian tidak sedikit.

Surat rekomendasi impor diketahui ditandatangani Direkur Bisnis Kemendag Veri Anggrijono, yang sekarang menjabat Dirjen PLN.

Atas perbuatannya, keenam tersangka korporasi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Pewarta : Syamsuri .

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *