Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Garut

Published

on

KopiOnline Garut,– Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memastikan akan menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut tahun anggaran 2014-2018.

Bahkan, untuk penuntasan pengusutan kasus itu, jajaran intelijen dan pidana khusus pada Kejari Garut akan melakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.

“Dalam waktu dekat ini atau secepatnya kami akan ekspose (gelar perkara) di Kejati Jabar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar SH, ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Sabtu (14/09/2019).

Menurut Azwar, dihadapan para peserta gelar perkara (eksposan), termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Raja Nafrizal, Dia dan tim penyidik dari Kejari Garut akan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti yang ada terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOP dan Pokir DPRD Garut tahun anggaran 2014-2018.

“Apapun hasil gelar perkara (ekspose) di Kejati Jabar nantinya akan menjadi acuan bagi Kejari Garut untuk menindaklanjuti langkah berikutnya,” kata Azwar.

Pada kesempatan itu Azwar menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejari Garut selama ini sudah pontang panting mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Garut ini.

“Kami tak pernah mengenal lelah. Siang malam terus bekerja keras mengusut kasus dugaan korupsi ini, karena ini memang sudah menjadi tugas jaksa dalam penegakan hukum,” tandas mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Yogyakarta itu.

Bahkan, kata Azwar, dirinya tak pernah berhenti memberi motivasi dan selalu mengingatkan kepada jajarannya, khususnya tim penyidik, untuk sungguh-sungguh menunjukkan kinerja sebagai jaksa profesional, berintegritas dan proporsional.

“Sehingga masyarakat menilai bahwa kinerja aparat penegak hukum Kejari Garut sangat berkualitas, tepat sasaran dan terukur,” tutup Azwar. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *