Connect with us

HUKRIM

Salahgunakan Narkoba, Komedian Nunung Srimulat dan Suaminya Segera Diadili

Published

on

KopiOnline Jakarta – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, tak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tim gabungan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini tengah menyusun surat dakwaan.

“Paling lama seminggu ke depan berkasnya dilimpahkan ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti, ketika dihubungi wartawan via telpon genggamnya, Jumat (13/09/2019).

Tri Anggoro Mukti menjelaskan, menyusul setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik Resnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka atas nama Nunung dan July Jan Sambiran serta barang buktinya (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Selatan.

“Tahap II dilakukan pada Kamis (12/09/2019) di kantor Kejari Jakarta Selatan,” kata Tri.

Tri melanjutkan, Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,Pasal 112(1) jo pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 , pasal127 ayat(1) ayat(1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Tri menambahkan, baik Nunung maupun suaminya, tidak dilakukan penahanan rutan meneruskan dari penyidik dalam rangka rehabilitasi.

“Dikembalikan ke RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi,” ujarnya.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Hasil tes rambut di laboratorium forensik (Labfor) Polri menunjukkan Nunung aktif menggunakan sabu selama 13 bulan. Sementara itu, hasil uji darah menunjukkan Nunung merupakan pengguna aktif sabu-sabu.

Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk direhabilitasi. Meski demikian, hasil asesmen tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum keduanya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *