Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Published

on

KopiPagi UNGARAN, – Berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di Ambarawa, Kamis (25/06/2020).

Barang bukti tersebut antara lain jenis narkotika, sabu, ganja, tembakau gorilla, pil ekstasi, uang palsu (upal), senjata api jenis airsoftgun, serta handphone (HP). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kab Semarang di Ngampin, Ambarawa.

Kajari Kabupaten Semarang Suharjono SH menyatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari berbagai kasus tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntasan perkara dengan eksekusi. Ini merupakan rangkaian terakhir dari penanganan perkara yaitu pemusnahan barang bukti. Dalam eksekusi barang bukti ini dilakukan beberapa cara.

“Pemusnahan barang bukti di Kejari ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan diblender, dibakar, dirusak maupun dihancurkan. Yang diblender adalah jenis narkotika yang selanjutnya dipendam atau dikubur dalam tanah. Untuk yang dibakar adalah jenis uang palsu (upal) maupun bukti tertulis lainnya, serta yang dirusak berupa senjata api jenis air shoftgun maupun handphone (HP) yang merupakan barang bukti kasus narkoba,” jelas Suharjono SH kepada koranpagionline.com, usai pemusnahan barang bukti, Kamis (25/06/2020).

Disebutkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing jenis narkotika (sabu dan ganja) sebanyak 36 perkara, kesehatan (14 perkara), senjata api jenis ‘airsoftgun’ (2 perkara), sabu seberat 42,81 gram, tembakau gorila dan ganja seberat 46,98 gram. Kemudian, berupa tablet atau pil ekstasi sebanyak 10.895 butir dan uang palsu (upal) sebanyak 7.829 lembar.

Sementara itu, Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG menyatakan, bahwa dengan dimusnahkan barang bukti hasil kejahatan ini menandakan bahwa kasusnya telah selesai diproses secara hukum. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi (khususnya) terkait dengan masalah narkoba. Pasalnya, narkoba ini boleh dikatakan dapat mematikan bagi yang memakainya.

“Marilah kita semua menjauhi narkoba, karena sampai sekarang ini kita semua masih melakukan perang terhadap narkoba. Ingat, bahwa narkoba itu lebih mudah mematikan,” kata H Mundjirin.

Usai pemusnahan, dilakukan penadatanganan berita acara yang dilakukan Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG, Kajari Suharjono SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) diwakili oleh Wasis Priyanto SH MH, Kapolres Semarang diwakili Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba SIK MH, Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Prayogha Erawan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan dr Dady Dharmadi. Her/kop.

Kasat Reskrim Polres Semarang memusnahkan barang bukti senjata api dan HP dengan cara dirusak. (foto : Heru Santoso).

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *